Image

PENJABAT Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin.

Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Barat

ASN Tidak Netral, Pj Gubernur Bahtiar Mendorong Agar Diproses

MARAYA.NEWS,- Isu netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pilkada Serentak 2024 harus menjadi perhatian bersama para pemangku kepentingan di seluruh wilayah Sulawesi Barat. Mendapat atensi dari Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin yang menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN.

Pj Gubernur Bahtiar menekankan agar ASN se Sulawesi Barat mengedepankan profesionalme dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terjadwal 27 November 2024. Baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati se Sulawesi Barat.

Bahtiar bahkan mengeluarkan instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dokumen ini mewanti-wanti Bupati se Sulbar, Sekda serta kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kepala instansi vertikal se Sulawesi Barat, kepala perangkat daerah Pemprov Sulawesi Barat agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN berdasarkan ketentuan.

Adapun poin penting yang tertuang dalam surat tersebut adalah: Tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024: Tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye:

Kemudian, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/ PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

"Diharapkan, bupati se Provinsi Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing masing sampai ke tingkat desa, kelurahan dan kecamatan," harap Pj Gubernur Bahtiar dalam instruksi gubernur tersebut.

Kepada Sekprov dan kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan gubemur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

Pj Gubernur kemudian menegaskan bahwa, bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (min)