Image

PEMUSNAHAN surat suara di KPU Kab. Mamuju

Pilkada Serentak 2024

Ratusan Surat Suara Dimusnahkan di Kantor KPU Mamuju

MARAYA.NEWS,- Pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Mamuju melakukan pemusnahan kesisahan surat suara maupun surat suara lebih di halaman Kantor KPU Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, pada Selasa (26/11/2024).

Kegiatan ini diikuti Ketua KPU Kabupaten Mamuju Indo Upe, serta Komisioner KPU Mamuju lainnya bersama Pimpinan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten, Kapolresta, Dandim 1418 Mamuju, Kejari Mamuju serta undangan lainnya.

Menurut Indo Upe, pemusnahan tersebut merujuk Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih dimusnahkan satu hari sebelum hari H pemungutan pada Pilkada Serentak tahun ini," terang dia.

Indo Upe menyampaikan, khusus untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tidak ada surat suara lebih. Justru terdapat kekurangan jumlah logistik. Diantaranya surat suara untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Secara keseluruhan, ada 126 surat suara lebih dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebagian besar merupakan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar yang rusak sebanyak 31 lembar dan 26 surat suara sisa.

Sementara untuk surat suara rusak pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju berjumlah 69 lembar. (min)