Pemprov Sulbar Kencangkan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal.
Pemprov Sulbar Kencangkan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal
MARAYA.NEWS,- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat (Satpol PP Sulbar) bersama Satpol PP Kabupaten Mamasa menggelar sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal kepada pelaku usaha dan masyarakat di Mamasa, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan dan ketentuan di bidang cukai, khususnya terkait peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan daerah.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Dermawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah di bawah arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Dermawan menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Parepare guna memperkuat penindakan serta pemberian sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang masih nekat menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
"Kami beberapa waktu lalu berkunjung ke Kantor Bea dan Cukai Parepare untuk membahas penanganan rokok ilegal di Sulbar. Mereka sangat responsif dan siap membantu. Kami juga sangat terbantu dengan kehadiran Satpol PP Mamasa yang hari ini bersama-sama turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.
Dermawan menambahkan, terdapat beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, seperti rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai bekas.
“Rokok ilegal bukan hanya yang polos tanpa pita cukai. Ada juga yang menggunakan pita cukai palsu maupun bekas, dan itu cukup banyak kami temukan. Untuk itu, pembeli harus jeli memperhatikan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (min)

Comments