Tim Gabungan Menyisir Rokok Ilegal dari tiga kabuapaten di Sulbar.
Tim Gabungan Menyisir Rokok Ilegal di Sulbar
MARAYA.NEWS,- TIm gabungan dari berbagai intansi di Sulawesi Barat baru saja menyisir penjualan rokok ilegal di tiga kabupaten se Sulbar. Operasi berlangsung di Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamasa.
Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sulbar, Bea Cukai Parepare, Korwas Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar, Badan Pendapatan Daerah serta personel Satpol PP masing-masing kabupaten.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan menerangkan bahwa tim berhasil menyita sejumlah barang bukti rokok ilegal yang masih diperjualbelikan kepada konsumen. Operasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Pasangkayu.
“Sebelumnya kami sudah lakukan hal serupa di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu, jadi di seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat telah kami lakukan operasi yang sama,” ujar Dermawan, pada Jumat (18/09/2026).
Penertiban dilakukan karena pihaknya masih mendapati pelaku usaha yang nekat menjual rokok ilegal. Langkah tegas tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak negatif pada pendapatan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi produsen rokok resmi yang taat aturan.
"Pelaku usaha dan produsen rokok yang taat pajak dan membayar cukai rokok kami apresiasi. Tetapi yang ilegal ini kami ingin memberikan efek jera. "Kan sebelumnya kami sudah melakukan beberapa tahapan mulai dari tahap sosialisasi dan edukasi, melakukan pengawasan hingga penegahan, agar jangan lagi menjual rokok tanpa cukai, jadi sekarang diterapkan penyitaan atau penegahan dan barang bukti tersebut langsung diambil oleh Bea dan Cukai selaku institusi yang memang mempunyai kewenangan," urai dia.
Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Dalam Perda tersebut ada memuat pajak rokok atau cukai rokok, kita ingin agar semua pelaku usaha taat pajak," terangnya. (min)

Comments