Rakyat Mamuju Menolak Eksplorasi Logam Tanah Jarang di kampung mereka.
Rakyat Tapalang Mamuju Menolak Eksplorasi Logam Tanah Jarang
MARAYA.NEWS,- Rakyat Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat menggelar unjuk rasa penolakan atas kegiatan eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah mereka. Dinilai akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Unjuk rasa terpusat di Kantor Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, pada Rabu sore (30/09/2026). Rakyat yang tergabung dalam Lingkar Aksi Warga Tapalang (LAWAN) mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT Perminas alias Perusahaan Mineral Nasional di Mamuju.
Penekanan itu disampaikan Koordinator Aksi, Ardi Basir yang menekankan bahwa penolakan tersebut merupakan sikap tegas warga itu, menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian, perkebunan, dan sumber air yang masih sehat saat ini.
Ia menyebut kehadiran pihak perusahan membuat wilayah Takandeang, Tapalanng kini beradadalam ancaman perluasan perusakan dan penghancuran yang hadir dengan wajah baru berlabel mineral kritis, teknologi masa depan, transisi energi, dan pembangunan hijau.
"Kami tidak ingin ruang hidup masyarakat Takandeang dikorbankan atas nama investasi dan kepentingan industri. Tanah, kebun, dan sumber air adalah kehidupan masyarakat," bunyi pernyataan demonstran.

LAWAN menilai eksplorasi tidak bisa dipandang sebatas pengambilan sampel mineral. Mereka khawatir kegiatan tersebut menjadi tahap awal menuju pertambangan berskala lebih besar yang dapat berdampak pada lahan pertanian, perkebunan, dan sumber air warga.
Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan pengalaman aktivitas drilling atau pengeboran yang menurut warga pernah dilakukan pada 2024. Dalam keterangan masyarakat, kegiatan tersebut disebut berdampak terhadap tanaman produktif, termasuk sejumlah pohon cengkeh dan durian.
Dijelaskan bahwa PT Perminas yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola LTJ di dua blok, yakni, blok Takandeang (3740) hektar dan Botteng (3612) hektar. Area ini terindikasi akan terus-menerus dibongkar.
Terdapat dua metode penambangan logam tanah jarang. Pertama, dengan cara tradisional membongkar tanah yang berdampak pada pembukaan hutan dengan skala yang luas dan produksi limbah yang jauh lebih besar dari tambang-tambang yang lain. Dalam beberapa catatan, 1 KG bijih logam yang diekstrak, hanya mampu menghasilkan 40 gram konsentrat LTJ.
Metode yang kedua adalah, dengan melakukan pengeboran, bahkan, di beberapa lokus operasi pertambangan LTJ seperti di Myanmar, menyuntikkan asam sulfat ke dalam tanah untuk memisahkan kandungan logam tanah jarang yang masih bercampur dengan material tanah. Risiko yang ditimbulkan sangat besar, mengingat asam sulfat yang merupakan bahan berbahaya dan beracun ketika disuntikkan ke dalam tanah memiliki potensi rembesan dan mengontaminasi air tanah yang merupakan sumber air bersih bagi warga.

Menurut dia, daya rusak yang dihasilkan dari industri ekstraktif pertambangan tidak hanya akan berdampak kepada hancurnya lingkungan hidup, melainkan juga akan berdampak pada hancurnya tata produksi-konsumsi warga. "Kami menilai bahwa proyek ini bukan hanya problem kebijakan, tetapi ancaman nyata terhadap keadilan ekologis dan hak asasi manusia," tegasnya.
Olehnya, LAWAN melayangkan sejumlah tuntutan sebagai berikut :
1. Cabut IUP Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas
2. Hentikan Seluruh Aktivitas Eksplorasi, Penerobosan Lahan dan Upaya Penghancuran Ruang Hidup Warga
3. Perlindungan Terhadap Tanah, Kebun, Sumber Air, Lingkungan dan Pengetahuan Bertani yang Diwariskan Turun-Temurun.
4. Hentikan Segala Bentuk Intimidasi, Kriminalisasi Terhadap Warga yang Mempertahankan Ruang Hidupnya
5. Menuntut Pemerintah Desa, Kabupaten dan Provinsi Berpihak Pada Keselamatan dan Keberlanjutan Kehidupan Warga, Bukan Menyerahkan Ruang Hidup Warga Kepada Kepentingan Perusahaan. (min)

Comments