Image

Kantor KPU Kabupaten Majene.

Daftar Calon Legislatif Sementara Pemilu 2024

Nihil, Tanggapan Warga Terhadap DCS di Majene

MARAYA.NEWS,- Masa pengumuman dan menerima masukan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 telah berakhir. Demikian pula di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Menyusul fase pengumuman, pihak pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene juga membuka ruang masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama DCS dari 17 Parpol peserta Pemilu di Majene.

"Masukan-masukan ini, yang berkaitan dengan kelayakan bakal calon legislatif sebelum nanti ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif di Majene," ujar Komisioner KPU Majene, Sukri Nurdin, Kamis (31/08/2023).

Pengumuman DCS berlangsung tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus melalui beragam media. Termasuk di media cetak dan online. "Sementara untuk penyampaian masukan dan tanggapan secara tertulis, itu berlangsung sampai 28 Agustus," terangnya.

Persyaratan bakal calon tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.  

Sukri yang juga Koordinator Divisi Hukum KPU Majene, menegaskan bahwa hingga jadwal berakhir, tak ada satupun masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Pemilu 2024 di Majene. "Seandainya ada masukan, maka kami membuka ruang-ruang klarifikasi dari pihak partai politik," terangnya.

Demikian pula di tingkat provinsi, pihak KPU Sulbar belum menerima tanggapan masyarakat terkait nama-nama yang telah ditetapkan.

"Sejauh ini belum ada. Selajutnya kami akan melakukan klarifikasi jika ada tanggapan masyarakat, jika yang masuk," kata Said Usman Umar, Ketua KPU Sulbar kepada wartawan di Mamuju.

Dia menjelaskan, setelah tahapan verifikasi dilakukan hingga 13 September, selanjutnya 14-20 September Parpol akan diberi kesempatan jika hendak melakukan revisi terkait Bacaleg masing-masing.

Kemudian pada September mendatang KPU Sulbar melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sebelum dipublis, dimana pihak Parpol diberi kesempatan jika hendak melakukan perbaikan nomor urut ataupun perubahan komposisi Caleg. (acc)