t
Bawaslu Mamuju Publis Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2024
MARAYA.NEWS,- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat telah menuntaskan agenda-agenda pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Selama tahapan Pilkada Serentak 2024, sejumlah item kegiatan dijalankan oleh pimpinan dan jajaran Bawaslu Mamuju. Diawali dengan Surat Imbauan Pencegahan soal entingnya pencegahan dalam pengawasan pemilihan.
Dalam surat imbauan pencegahan dalam pengawasan Pemilihan, ada beberapa hal yang disampaikan, seperti: 1. Peringatan tentang pentingnya pengawasan Pemilihan yang baik dan jujur, serta pentingnya menjaga integritas Pemilihan: 2. Penjelasan tentang tindakan-tindakan yang harus diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan, seperti menghindari praktik-praktik yang merugikan kejujuran Pemilihan, seperti suap, penyuapan, atau pengaruh terhadap pemilih.
Bawaslu Kabupaten Mamuju mengeluarkan surat imbauan yang diterbitkan pada berbagai tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Mencerminkan intensitas pengawasan dan pencegahan oleh Bawaslu terhadap potensi permasalahan pada setiap tahapan Pemilihan. Berikut analisis berbasis data tersebut:
1. Tahapan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon masing-masing mencatat penerbitan 2 imbauan. Pada aspek kepatuhan terhadap persyaratan administrasi dan keabsahan penetapan Paslon. Guna menjaga legitimasi proses awal pemilihan:
2. Pembentukan PPS, PPK, dan KPPS serta Pelaksanaan Kampanye hanya mencatat masing-masing satu surat imbauan, yang menunjukkan pengawasan yang lebih terfokus pada tahapan-tahapan ini: 3. Logistik Pemilihan dengan 12 surat imbauan. Mencerminkan kompleksitas pengelolaan logistik yang meliputi distribusi, keamanan, dan ketersediaan perlengkapan Pemilihan, sehingga membutuhkan pengawasan intensif:
4. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara mencatat 2 surat imbauan, menunjukkan perhatian khusus untuk memastikan keakuratan dan transparansi proses pemungutan serta penghitungan suara: 5. Netralitas ASN, TNI, dan Polri dengan 1 surat imbauan, mengindikasikan langkah preventif memastikan tidak adanya pelanggaran netralitas aparatur negara:
6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dengan 5 imbauan, mencerminkan pentingnya keakuratan data pemilih untuk menjaga hak pilih masyarakat dan menghindari potensi konflik akibat data tidak valid: 7. Bantuan Dana Gempa mendapatkan 1 surat imbauan. Relevan dengan kondisi geografis dan situasional Kabupaten Mamuju yang berpotensi terdampak gempa, sehingga penanganan dana bencana terkait Pemilihan menjadi prioritas.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju memberikan prioritas pengawasan tertinggi pada aspek logistik, diikuti oleh pemutakhiran daftar pemilih dan bantuan dana gempa, yang dianggap sebagai tahapan dengan potensi kerawanan tertinggi. Pola distribusi surat imbauan ini merefleksikan strategi pengawasan berbasis risiko yang berupaya memitigasi potensi permasalahan utama dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Saran Perbaikan. Bawaslu Kabupaten Mamuju juga mengeluarkan saran perbaikan pada Tahapan pemuktakhiran & penyusunan daftar pemilih guna meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada.
Saran perbaikan diberikan secara merata di tujuh kecamatan utama, yaitu: Mamuju, Simboro, Tapalang, Tapalang Barat, Bala-Balakang, Papalang, Sampaga, dan Tommo. Masing-masing daerah tersebut mendapatkan 1 saran perbaikan. Sementara tiga wilayah kecamatan lainnya, tidak ada saran perbaikan, yaitu: Kalukku, Bonehau, dan Kalumpang. Ketiga kecamatan ini telah menunjukkan pelaksanaan tahapan pemilihan sesuai regulasi.
Data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju berupaya memberikan rekomendasi yang berbasis kebutuhan, dengan distribusi saran perbaikan yang terlihat seimbang di sebagian besar kecamatan. Rekomendasi ini sebagian besar terkait dengan aspek teknis, administrasi, atau operasional dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan.
Kemudian, distribusi saran perbaikan yang merata di sebagian besar wilayah juga mengindikasikan bahwa Bawaslu Mamuju menjalankan fungsi pengawasan yang tidak hanya berfokus pada pusat administrasi (Mamuju), juga mencakup kecamatan-kecamatan yang lebih terpencil seperti Bala Balakang dan Tommo.
Rekomendasi berbasis kebutuhan lokal: Dengan jumlah saran perbaikan yang relatif seragam, Bawaslu mungkin telah melakukan analisis menyeluruh untuk mendeteksi potensi kendala yang memerlukan perbaikan di setiap kecamatan. Langkah ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan efisiensi pelaksanaan tahapan Pemilihan.
Laporan dan Temuan
Bawaslu Mamuju menerima 12 laporan terkait Penanganan pelanggaran Pilkada Serentak dengan 11 Laporan dari masyarakat dan 1 hasil pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Mencerminkan tingkat partisipasi masyarakat.
Dari total 12 laporan yang diterima, 8 laporan telah diregistrasi. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar laporan memenuhi syarat administratif dan substansi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sedang laporan yang Tidak Dapat Diregister ada 3 item karena tidak memenuhi syarat formal atau materil. Hal ini dapat terjadi akibat kurangnya bukti pendukung.
Sementara untuk temuan, Bawaslu Mamuju menemukan 12 kasus pelanggaran secara langsung melalui mekanisme pengawasan langsung dan tidak langsung. Hal ini menunjukkan peran proaktif Bawaslu dalam mengidentifikasi pelanggaran Pemilihan di lapangan. Temuan yang Diregister berjumlah 12 item yang dihasilkan dari pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju berhasil diregister.
Data ini menggambarkan Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara efektif dengan meregister hampir semua laporan dan temuan yang masuk. Fakta bahwa hanya 3 laporan tidak dapat diregister menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat memahami mekanisme pelaporan yang valid dan memenuhi unsur formil maupun materiil. Sementara itu, temuan Bawaslu mencerminkan kinerja pengawasan yang aktif dan terfokus dalam mendeteksi pelanggaran.
Distribusi antara laporan masyarakat dan temuan internal Bawaslu memberikan gambaran menyeluruh mengenai berbagai sumber pelanggaran yang diidentifikasi. Keberhasilan meregister temuan menunjukkan bahwa temuan internal Bawaslu cenderung lebih terverifikasi, mengindikasikan tingkat ketelitian dan akurasi yang tinggi dalam proses pengawasan.
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan tugas pengawasannya dengan baik, baik melalui penanganan laporan masyarakat maupun pengawasan langsung. Upaya ini penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Jenis Pelanggaran Pemilihan. Berikut sebaran dan fokus penanganan berbagai jenis pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan:
1. Pelanggaran Netralitas ASN. Mencapai 20 kasus, yang merupakan angka tertinggi dibanding jenis pelanggaran lainnya. Mencerminkan bahwa potensi ketidaknetralan ASN menjadi isu krusial di Kabupaten Mamuju. Penanganan ini penting karena netralitas ASN merupakan salah satu pilar utama dalam memastikan keberimbangan dan keadilan dalam Pemilihan:
2. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Sebanyak 18 kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan ditangani oleh Bawaslu. Jenis pelanggaran ini termasuk dalam kategori serius karena melibatkan pelanggaran hukum yang berpotensi memengaruhi hasil Pemilihan. Menunjukkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran hukum lainnya dalam proses Pemilihan:
3. Pelanggaran Kode Etik. Terdapat 6 kasus pelanggaran kode etik yang biasanya melibatkan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilihan atau peserta Pemilihan dalam menjalankan tanggung jawab mereka. Menggambarkan perlunya peningkatan profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan oleh semua pihak yang terlibat:
4. Pelanggaran Administrasi. Jenis ini ada 4 kasus, menjadi jenis pelanggaran dengan angka terendah. Sering kali terkait dengan ketidaksesuaian prosedur atau dokumen yang tidak lengkap. Angka yang lebih rendah ini bisa menunjukkan bahwa prosedur administratif telah dijalankan dengan cukup baik.

Dominasi Kasus Netralitas ASN: Angka yang tinggi untuk pelanggaran netralitas ASN mengindikasikan bahwa intervensi politik terhadap ASN masih menjadi tantangan signifikan. Bawaslu perlu meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap ASN untuk memastikan mereka tetap netral.
Penanganan yang Proporsional: Data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju telah menangani pelanggaran sesuai dengan tingkat keparahannya. Pelanggaran pidana Pemilihan dan netralitas ASN mendapatkan perhatian utama karena dampaknya yang signifikan terhadap kualitas demokrasi.
Upaya Pencegahan: Jumlah pelanggaran administratif dan kode etik yang lebih rendah bisa menjadi indikasi bahwa upaya pencegahan dan sosialisasi yang dilakukan Bawaslu efektif dalam mengurangi pelanggaran pada aspek-aspek ini.
Secara keseluruhan, data ini mencerminkan peran Bawaslu Kabupaten Mamuju dalam mengelola berbagai jenis pelanggaran Pemilihan untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju, dilaksanakan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing dengan satu kasus.
Lokasi PSU itu adalah, TPS 3 Desa Losso Kecamatan Sampaga, TPS 7 Kelurahan Mamunyu Kecamatan Mamuju, dan TPS 14 Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju. Menunjukkan bahwa pelanggaran atau kekurangan prosedural tidak terpusat di satu wilayah.
Penyebab PSU, yakni ketidaksesuaian prosedur pemungutan suara, seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tetap diizinkan memilih. Hal ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat untuk memastikan prosedur yang benar di TPS.
Adapun proses penanganan oleh Bawaslu Mamuju menunjukkan bahwa Pelaksanaan PSU merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu setelah memverifikasi dan memastikan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemungutan suara.

PSU bertujuan menjaga integritas proses pemilu dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat di TPS tersebut untuk memilih ulang tanpa adanya pelanggaran atau kekurangan prosedural. Data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan perannya secara efektif dalam mengidentifikasi dan menangani pelanggaran pemilu yang signifikan. PSU ini juga mencerminkan mekanisme korektif yang ada dalam sistem pemilu untuk menjamin proses demokrasi berkualitas.
Penghitungan Suara Ulang
Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu: TPS 2 Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang. Sejumlah saksi dan petugas pemungutan suara melaporkan bahwa di TPS 2 Sandapang terjadi perhitungan suara yang dilakukan lebih awal dari jadwal yang seharusnya yakni pada pukul 10.15 WITA dengan alasan cuaca dan kondisi geografis dalam distribusi:
Kemudian, di TPS 2 Desa Makalikki, Kecamatan Kalumpang. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat kejadian khusus yang terjadi di TPS 02 PPS Makkaliki. Sejumlah saksi dan petugas TPS melaporkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penghitungan suara yaitu KPPS yang melakukan penghitungan suara pada pukul 11.00 WITA.
Berdasarkan data ini, Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan tugasnya secara profesional. Mencerminkan komitmen Bawaslu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu serta memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.

Fokus pada Kecamatan Kalumpang menunjukkan bahwa pengawasan dan evaluasi berbasis bukti telah dilakukan secara tepat sasaran. (adv/min)

Comments