Image

Pihak Kantor Penghubung Sulbar di Jakarta menjemput warga asal Sulawesi Barat.

Pemprov Sulawesi Barat Respon Cepat Pencegahan Keberangkatan CPMI Ilegal Asal Sulbar

MARAYA.NEWS,- Pemprov Sulawesi Barat merespon cepat pencegahan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang didalamnya terdapat warga asal Sulbar. Pencegahan berlangsung di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka oleh Tim Help Desk BP3MI Jawa Barat bersama Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. 

Mereka berhasil menggagalkan keberangkatan 29 CPMI nonprosedural yang akan terbang ke Singapura, sebelum melanjutkan penerbangan ke Oman, Qatar, Persatuan Emirat Arab (PEA), dan Arab Saudi, pada Sabtu (05/07/2025).

Dari total CPMI tersebut, tiga diantaranya merupakan warga asal Provinsi Sulawesi Barat, yakni dua orang dari Kabupaten Polewali Mandar atas nama Cici Amelia dan Ria, serta satu orang dari Kabupaten Majene atas nama Hasrah. Seluruh CPMI dibawa ke Kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat di Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

BP3MI Jabar kemudian mengontak Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, dan direspon oleh Kepala Badan Penghubung Sulbar, Gemilang Sukma Mutiara Maryani, atas arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (SDK-JSM) dengan menugaskan Kasubbid Hubungan Antar Lembaga, Zulkifli untuk menjemput ketiga warga Sulbar, pada Selasa malam (08/07/2025).

"Selanjutnya, pada Rabu pagi, 9 Juli 2025 pukul 05.10 WIB, ketiga CPMI didampingi dan difasilitasi oleh Badan Penghubung Sulbar untuk terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar menggunakan penerbangan Citilink QG212," ungkap Gemilang dalam rilis Pemprov Sulawesi Barat.

Setibanya di Makassar, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar langsung melakukan penjemputan dan selanjutnya mengantar ketiga warga tersebut hingga ke kampung halaman mereka di Polewali Mandar dan Majene, untuk diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.

Menurut informasi dari BP3MI, ketiga CPMI ini diduga menjadi korban praktik human trafficking, setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan oleh calo atau sponsor ilegal yang tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Sponsor tersebut bukan merupakan bagian dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sah.

Pemerintah menegaskan, hingga saat ini masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran ke kawasan Timur Tengah, sehingga upaya-upaya perekrutan melalui jalur tidak resmi sangat rawan terjebak dalam praktik perdagangan manusia.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri dari pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas. Masyarakat juga didorong untuk selalu berkonsultasi kepada instansi resmi sebelum memutuskan bekerja sebagai PMI,” bunyi keterangan resmi BP3MI. (min)

Image

Comments