Image

Satpol PP Provinsi dan Pasangkayu Sosialisasi Perda Soal Rokok Ilegal.

Satpol PP Provinsi dan Pasangkayu Sosialisasi Perda Soal Rokok Ilegal

MARAYA.NEWS,- Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat bersama Satpol PP Kabupaten Pasangkayu menggelar kegiatan sosialisasi tentang penegakan Peraturan Daerah terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu, pada Rabu (14/01/2025).

Diharap meningkatkan pemahaman masyarakat tentang larangan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat pelanggarannya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Dermawan menjelaskan bahwa penegakan tersebut berpedoman pada UU 39/ 2007 tentang Perubahan atas UU 11/ 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Daerah Sulbar 4/ 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami melakukan sosialisasi sebagai langkah awal terhadap maraknya peredaran rokok ilegal serta memberikan edukasi terkait sanksi dan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan peredaran rokok ilegal di Pasangkayu," terangnya.

Terkait dengan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, ia juga akan bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai, juga mengacu pada ketentuan sanksi administratif dan pidana.

"Rokok ilegal yang dimaksud antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya," terang Dermawan.

Ditambahkan, pajak memiliki manfaat besar bagi masyarakat, antara lain untuk mendukung pembiayaan pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta untuk pembangunan daerah. (min)