Redam potensi Masalah di Sekolah, Pemprov Sulbar Garap Pokja BSAN
Redam Potensi Masalah di Sekolah, Pemprov Sulbar Garap Pokja BSAN
MARAYA.NEWS,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membahas persiapan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Kegiatan bergulir di Kantor Gubernur Sulbar, pada Kamis (04/06/2026).
Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana dan dihadiri Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta serta sejumlah pimpinan dinas terkait.
Pokja BSAN merupakan tindak dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 17/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pokja akan bertugas menyusun standar sekolah yang tidak hanya membuat siswa nyaman belajar, tetapi juga terlindungi dari kekerasan, perundungan, dan diskriminasi.
Dalam pembahasan itu, Kapolda Sulbar memberikan sejumlah masukan terkait upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Salah satunya, keamanan tidak hanya dilihat dari kondisi di dalam sekolah, tetapi juga di lingkungan sekitar sekolah.
Sekda Junda Maulana mengatakan pembentukan Pokja BSAN merupakan amanat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. "Ini penting, jadi tadi kita sudah diskusi yang pertama ini wajib semua daerah untuk menyusun, baik itu provinsi maupun kabupaten," ucapnya.
Menurut Junda, pembahasan awal mengerucut pada penyusunan kriteria sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Ia menjelaskan sekolah yang nyaman adalah sekolah yang membuat siswa betah belajar, mendapatkan perlakuan yang sama, serta dapat mengikuti kegiatan pendidikan tanpa hambatan. Kebersihan dan kelayakan fasilitas sekolah juga menjadi bagian dari indikator yang akan dirumuskan.
Sementara untuk aspek keamanan, pemerintah ingin memastikan perlindungan terhadap siswa tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga di area sekitarnya. "Pak Kapolda tadi menginginkan kategori aman itu tidak saja di intra sekolah, tapi di luar sekolah juga itu harus aman," ujarnya.
Pertemuan juga membahas batasan antara pelanggaran yang dapat ditangani oleh pihak sekolah dan tindakan yang masuk kategori tindak pidana sehingga memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau yang sudah menggunakan senjata tajam. Kemudian melakukan tindakan tindakan amoral misalnya membully. Kegiatan-kegiatan yang sudah kategori kejahatan ini yang perlu mendapatkan tindak lanjut," imbuh Junda.
Isu diskriminasi terhadap siswa turut menjadi perhatian. Kata Junda, Pemprov Sulbar ingin memastikan seluruh peserta didik memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang keluarga maupun status sosial.
Pemprov Sulbar menargetkan surat keputusan pembentukan Pokja BSAN terbit pada Juli 2026. Setelah itu, pokja akan menyusun standar yang lebih rinci dan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. (mi)

Comments