Pemda Sulbar Janji Tindaklanjuti Temuan BPK RI.
Kantongi WTP dari BPK RI, Pemda Sulbar Janji Tindaklanjuti Temuan yang Ada
MARAYA.NEWS,- DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, pada Kamis (11/06/2026).
BPK Sulbar telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD TA 2025 milik Pemprov Sulbar dan lima kabupaten. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang menjadi dasar evaluasi pengelolaan keuangan daerah. Penyerahan LHP BPK RI dihadiri jajaran pimpinan DPRD, perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat, serta pejabat daerah terkait. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengikuti acara secara virtual.
Gubernur Sulbar SDK menekankan LHP BPK RI merupakan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. “Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Gubernur juga menyoroti tantangan ke depan yang semakin kompleks, mulai dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, terbatasnya kapasitas fiskal, perlunya perencanaan dan penganggaran yang presisi, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan aset tertib, hingga efektivitas belanja modal dan bansos.
Selain itu, penguatan sistem pengendalian intern dan digitalisasi tata kelola keuangan juga menjadi keharusan. Kondisi geopolitik global yang kurang baik menuntut pemerintah daerah bersama DPRD lebih cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun program pembangunan.
SDK bersyukur opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali dapat dipertahankan untuk ke-12 kalinya sejak Pemprov Sulbar berdiri.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama eksekutif, legislatif, dan bimbingan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
“Namun kami menyadari masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Untuk itu, saya memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI maksimal 60 hari,” tegasnya.
Dirinya pun menegaskan, Pemprov Sulbar berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK secara serius, terukur, dan tuntas. (min)

Comments