Image

Komisi I Sambangi Kantor Penghubung Sulbar di Jakarta.

DPRD Provinsi Sulawesi Barat

Komisi I Sambangi Kantor Penghubung Sulbar di Jakarta

MARAYA.NEWS.- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat mendatangi Kantor Badan Penghubung Daerah Sulbar, pada Jumat (12/06/2026), dalam rangka pemeriksaan dan peninjauan aset kendaraan dinas pada perangkat daerah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. 

Rombongan Komisi I DPRD Sulawesi Barat diterima langsung oleh Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat Gemilang Sukma. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan dinas beserta dokumen pendukungnya untuk memastikan keberadaan, kondisi, pemanfaatan, dan administrasi aset sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Legislator Komisi I DPRD Sulbar memeriksa sejumlah kendaraan dinas yang berada di lingkungan Badan Penghubung Daerah. Dari hasil pemeriksaan, terdapat empat unit kendaraan dinas yang mengalami kerusakan parah dan dinilai sudah tidak ekonomis untuk digunakan dalam mendukung operasional kedinasan.

Pemprov diminta segera mengambil langkah penyelesaian terhadap aset bermasalah. DPRD menyarankan agar kendaraan dimaksud dapat segera diproses melalui mekanisme lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai ketentuan atau dikirim ke Mamuju untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Hal itu untuk mencegah aset yang sudah tidak produktif menjadi beban administrasi dan biaya pemeliharaan, sekaligus mendukung tertib pengelolaan BMD. Penataan juga diharap meningkatkan efisiensi pengelolaan kekayaan daerah serta memastikan data aset daerah tetap akurat dan mutakhir.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah. Rekomendasi dari Komisi I DPRD Sulawesi Barat akan menjadi perhatian dan segera kami koordinasikan dengan pihak terkait agar penyelesaian aset kendaraan yang rusak berat dapat dilakukan sesuai prosedur," ungkap Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma. (min)