Image

Pemprov Sulbar Didesak Menutup Dermaga di Kawasan Wisata Malauwa Mamuju.

Pemprov Sulbar Didesak Menutup Dermaga di Kawasan Wisata Malauwa Mamuju

MARAYA.NEWS,- Pemuda Sulawesi Barat mendatangi Kompleks Gubernuran Sulbar, pada Senin (15/06/2026), mendesak Pemprov melakukan penutusan dermaga wisata di pesissir Malauwa, Mamuju yang dinilai tak mengantongi izin operasional.

Forum Komunikasi Pemuda Sulbar menyuarakan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak penghentian total operasional Kawasan Wisata Malauwa yang dinilai beroperasi tanpa mengantongi izin KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Kedua, mereka meminta Pemprov Sulbar segera menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak pengelola kawasan wisata tersebut sebagai bentuk penegakan hukum.

Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar yang diwakili Kepala UPTD Balabalakang Muhammadong, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir (Kabid PKP) serta Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Kabid PSDKP), memberikan respons positif.

Kepala DKP Sulbar, Safaruddin yang tidak sempat hadir, memberikan arahan via WhatsApp grup, menegaskan prinsip kepatuhan hukum dalam pengelolaan ruang laut. "Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan kontrol sosial dari pemuda Sulbar. Prinsip kami jelas, pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian laut dan mengabaikan aturan tata ruang. Jika belum berizin KKPRL, aktivitas yang berdampak pada ruang laut harus dihentikan terlebih dahulu," urai Safaruddin.

KKPRL wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan di ruang laut. Izin ini sangat krusial karena memastikan bahwa kegiatan pembangunan atau pariwisata tidak merusak ekosistem, tidak bertabrakan dengan zona konservasi, dan sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kabid PKP menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berkoordinasi dengan pengelola Wisata Malauwa untuk memproses percepatan penerbitan izin KKPRL (Dermaga) sesuai regulasi yang berlaku. Namun, karena izin belum terbit, aktivitas fisik di laut harus dihentikan. (min)