Image

Serah terima dokumnen KUA PPAS 2027 Sulbar

DPRD Sulbar Paripurnakan Tiga Agenda Penting

MARAYA.NEWS,- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, St. Suraidah Suhardi memimpin Paripurna dengan tiga agenda strategis di gedung dewan Sulbar. Rapat pada Kamis (18/07/2026) ini, dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sulbar Amir, kepala perangkat daerah, anggota dewan serta Sekretaris DPRD Provinsi Sulbar, Arianto, AP.

Paripurna terkait; Persetujuan Bersama antara Legislatif dan Eksekutif Sulbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025; Penyerahan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027; serta Pembentukan Susunan Keanggotaan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulbar Sisa Masa Jabatan 2025–2030.

Setelah mendengar Laporan Badan Anggaran Dewan, paripurna menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. "Dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya DPRD dapat menerima ranperda tersebut untuk disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah," papar Suraidah.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 dari eksekutif kepada legislatif Sulbar sebagai awal pembahasan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah tahun anggaran mendatang.

Mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Amir menyampaikan pendapat akhir sekaligus sambutan atas penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Ia menegaskan bahwa dokumen yang disampaikan masih bersifat dinamis dan akan terus disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan bahwa persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan penyerahan Rancangan KUA-PPAS 2027 menjadi rangkaian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang berkesinambungan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang akuntabel sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya.

Pada agenda ketiga, DPRD Sulbar membentuk Susunan Keanggotaan Panitia Pemilihan Calon Wagub Sulbar 2025–2030. Merupakan tindak lanjut atas penyampaian surat DPRD kepada partai politik pengusung untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Panitia Pemilihan terdiri atas unsur fraksi-fraksi DPRD dan unsur pimpinan DPRD, dengan Sekretaris DPRD bertindak sebagai sekretaris panitia bukan dari unsur anggota. (min)