Image

Dinas ESDM Sulbar Jalankan Uji Kepala Teknik Tambang.

Dinas ESDM Sulbar Jalankan Uji Kepala Teknik Tambang

MARAYA.NEWS,- Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Uji Kepala Teknik Tambang (KTT) terhadap calon Kepala Teknik Tambang (KTT) CV. Fauzan, di Ruang Serbaguna Dinas ESDM, pada Kamis (16/07/2026).

Rapat uji dihadiri oleh Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pejabat fungsional Bidang Mineral dan Batubara, serta jajaran staf Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat. Uji kompetensi ini merupakan salah satu tahapan penting untuk menilai kelayakan calon Kepala Teknik Tambang yang akan bertanggung jawab atas operasional pertambangan CV. Fauzan di kawasan Sungai Lariang, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaksanaan Uji KTT merujuk Peraturan Menteri ESDM 26/2018, dimana Kepala Teknik Tambang merupakan pejabat tertinggi dalam organisasi operasional pertambangan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan seluruh kegiatan pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

Kemudian, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten, termasuk Kepala Teknik Tambang yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pedoman mengenai penunjukan dan kompetensi KTT diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Diketahui bahwa tim penguji melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kompetensi calon KTT, meliputi aspek teknis operasional pertambangan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan hidup, hingga pemahaman terhadap regulasi di bidang mineral dan batubara.

Pengujian tersebut bertujuan memastikan bahwa calon Kepala Teknik Tambang memiliki kompetensi, integritas, kepemimpinan, serta kemampuan manajerial dalam mengendalikan seluruh aktivitas operasional pertambangan secara aman, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa pengesahan Kepala Teknik Tambang merupakan persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan melaksanakan kegiatan produksi.

"Uji Kepala Teknik Tambang merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Tidak ada perusahaan yang diperkenankan melakukan kegiatan produksi sebelum memiliki Kepala Teknik Tambang yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan sesuai ketentuan," papar dia.

Bujaeramy juga mengingatkan bahwa perusahaan harus memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari penyampaian laporan berkala, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa iuran tetap dan royalti, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, hingga penerapan standar keselamatan pertambangan. (min)