Image

Analis Lingkungan dari Malaqbi Institute, Hapri Nelpan

Malaqbi Institute Desak Revisi RTRW Kabupaten Mamasa

MARAYA.NEWS,- Eskalasi konflik penolakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Salurano dan Desa Malabo, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, kian memanas. Aksi pemblokiran jalan menuju lokasi TPA oleh warga setempat menjadi sinyal kuat adanya kegagalan tata kelola ruang yang mengancam ruang hidup masyarakat.

Analis Lingkungan dari Malaqbi Institute, Hapri Nelpan, menegaskan bahwa akar persoalan ini harus diselesaikan dari aspek yang paling fundamental, yakni evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamasa.

"Bupati Mamasa mesti peka terhadap harapan masyarakat. Dokumen RTRW harus menjadi acuan utama untuk dievaluasi. Kami mendesak DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait untuk membedah kembali Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan perizinan lingkungan di sana," ujar Nelpan kepada media, Sabtu (25/07/2026).

Menurut dia penempatan TPA Salurano diduga kuat melanggar pakem zonasi makro yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Mamasa. Dalam aturan tersebut, Kecamatan Tandukkalua tidak termasuk dalam zona peruntukan infrastruktur publik skala besar seperti TPA.

"Jika zonasi makronya saja sudah tidak sesuai, maka produk turunan seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) otomatis menjadi cacat. Revisi harus dimulai dari peta besar RTRW sebelum melangkah ke aturan zonasi detail," tambah Nelpan.

Berdasarkan pemantauan lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang mendasari penolakan warga:

1. Lokasi TPA hanya berjarak 300–400 meter dari pemukiman warga. Padahal, standar nasional (SNI 03-3241-1994) menetapkan jarak ideal minimal 1 kilometer guna meminimalisir dampak bau dan persebaran vektor penyakit.

2. Lokasi pembuangan berada dekat dengan sungai yang menjadi sumber air utama bagi warga Desa Salurano dan Malabo. Risiko pencemaran leachate (air lindi) menjadi ancaman nyata bagi kesehatan warga;

3. Proses penetapan lokasi infrastruktur ini dinilai mengabaikan daya dukung lingkungan (AMDAL) dan kini telah dilaporkan ke tingkat kementerian.

Malaqbi Institute mendesak pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aspirasi warga. Konflik sosial yang berujung pada pemblokiran jalan adalah dampak dari kebijakan yang tidak partisipatif sejak tahap perencanaan.

"Proses revisi RTRW adalah hal yang wajib. Pemerintah harus segera melakukan ploting ulang zona TPA ke lokasi yang secara ekologis dan sosial jauh lebih aman. Jangan korbankan ruang hidup masyarakat demi pemenuhan infrastruktur yang tidak prosedural," pungkasnya. (min)