Image

Konferens pers jajaran Polda Sulbar di Mamuju

Polisi Tuntaskan Pendalaman Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum Ketua DPRD Mamuju

MARAYA.NEWS,- Polda Sulawesi Barat merampungkan pemeriksaan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan AAH, Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Periode 2019–2024 sebagai tersangka bersama MS yang menjabat Bendahara Pengeluaran DPRD Mamuju Tahun 2022. "Dua tersangka AA dan MS serta barang bukti (BB) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju (Kejari) Mamuju, besok," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis.

Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, pada Selasa (28/07/2026), dijelaskan bahwa polisi menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp 5000-Rp 600 juta milik AAH, serta mengamankan uang tunai Rp 10 juta, satu unit ponsel, serta setumpuk dokumen administrasi keuangan sebagai barang bukti. Penyidikan kasus ini resmi dinyatakan lengkap.

Kombes Azis menerangkan, perkara ini bermula dari pengalokasian dana APBD 2022 senilai total Rp 863,15 juta. Anggaran tersebut terbagi atas belanja makan minum rumah jabatan Ketua DPRD sebesar Rp 720 juta dan dana jamuan tamu sebesar Rp 143,15 juta. Mengusut kasus ini, polisi memeriksa 16 saksi. 

Dari hasil penelusuran dan penyidikan mendalam, tim penyidik menemukan modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak dilengkapi bukti transaksi sah. Praktik penyelewengan dana daerah ini mencatatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 795,65 juta.

Para tersangka AAH dan MS mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulbar dengan masa penahanan hingga 31 Juli 2026. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terbaru dengan ancaman pidana berat. (min)