Diskominfo Sulbar Teken PKS Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Diskominfo Sulbar Teken PKS Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan
MARAYA.NEWS,- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan PersandianProvinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan sekaligus meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan, pada Rabu (29/07/2026).
Hal itu sebagai upaya peningkatan Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
"Melalui kerja sama ini, pengelolaan basis data kependudukan di Sulawesi Barat diharapkan semakin terintegrasi, transparan, serta mendukung ketepatan sasaran berbagai program pembangunan daerah," papar Kepala Diskominfo SP Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar.
Diketahui, Implementasi Permendagri No. 17 Tahun 2023 berfokus pada penataan ulang mekanisme hak akses, standarisasi perjanjian kerja sama (PKS), serta peningkatan pengamanan data pribadi masyarakat.
Ridwan menjelaskan, Data kependudukan berbasis NIK dan Nomor KK menjadi fokus penataan kedepan. Hal ini sangat diperlukan karena data tersebut merupakan simpul interoperabilitas data antar aplikasi layanan pemerintahan. Selain itu Integrasi sistem informasi pada berbagai urusan pemerintahan dengan objek masyarakat akan mudah diimplementasikan dan berdampak pada efisensi dan akuntabilitas yang optimal.
“Sasaran program pemerintahan akan lebih presisi dan efektif dalam verifikasi dengan database yang terpadu ketika data kependudukan digunakan bersama pada setiap layanan publik berbasis elektronik. Data kependudukan yang rapi dan terintegrasi merupakan kunci utama efektivitas pembangunan daerah. Ini menjadi fondasi utama bagi perencanaan pembangunan di Sulbar," imbuh Ridwan. (min)

Comments