Sekda Junda Maulana bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Amalia FItri Aras dan St. Suraidah Suhardi.
Eksekutif dan Legislatif Sulbar Pacu Pembahasan APBD Perubahan 2026
MARAYA.NEWS,- Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Sulawesi Barat memasuki tahap penyampaian jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Agenda tersebut berlangsung pada Selasa malam, 15 September 2026. Dalam rapat paripurna dewan ini, Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) diwakili Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana yang berharap draft persetujuan APBD-P 2026 rampung penuh sebelum September berakhir. "Jika terjadi bulan ini, ini sejarah baru bagi Sulbar karena APBD Perubahan bisa disetujui secepat ini," ungkap Junda.
Pengesahan lebih awal dinilai krusial agar sisa triwulan akhir Oktober hingga Desember bisa difokuskan untuk mengeksekusi program pembangunan yang sempat tertahan akibat pergeseran anggaran. Percepatan dilakukan di tengah tekanan finansial daerah akibat terkoreksinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga lebih dari Rp 50 miliar.
Penurunan signifikan tersebut dipicu oleh penyesuaian skema penetapan pusat pada pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, serta pajak bahan bakar. Imbas penyusutan pendapatan, Pemprov memangkas belanja operasional yang dianggap tidak berdampak langsung bagi masyarakat. Meski belanja umum dipangkas, sektor belanja pegawai mendapat angin segar melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat sebesar Rp 71 miliar.
Sementara, tambahan DAU untuk gaji pegawai membuat alokasi anggaran daerah yang sebelumnya terkunci di pos belanja pegawai dapat dialihkan untuk mendanai infrastruktur dan pembangunan publik.
Mengenai nasib Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dipertanyakan sejumlah fraksi, Junda menegaskan bahwa tahap pengesahan RAPBD-P bukan lagi wadah untuk menyisipkan usulan baru. Pokir telah dikunci pada fase perencanaan awal sebelum Musrenbang, sehingga pemerintah daerah kini murni berfokus mengeksekusi seluruh program yang disepakati. (min)

Comments