AJI Kota Mancar Mengecam Kekerasan atas Jurnalis di Pasangkayu.
AJI Kota Mandar Mengecam Kekerasan atas Jurnalis di Pasangkayu
MARAYA.NEWS,- Seorang reporter media Tribun Sulbar.com di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat bernama Taufan, duduga mengalami tindakan pemukulan saat menjalankan tugas menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi di sebuah sekolah SMA di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, pada Jumat (18/09/2026).
Berdasarkan keterangan korban, pihak sekolah meminta dirinya datang ke sekolah untuk dilakukan mediasi atau klarifikasi. Ia hadir dengan niat baik untuk memberi hak jawab. Di sekolah, korban masuk ke ruangan bersama salah satu staf guru sambil berbincang santai.
Tidak berselang lama, seorang pria yang disebut bernama Umar datang mengantar istrinya. Infonya, Umar merupakan suami dari salah satu guru di sekolah tersebut yang kemudian ikut bergabung dan berbincang bersama Taufan di dalam ruangan.
Dalam perbincangan itu, Umar mengaku sebagai keluarga Taufan, sekaligus mempermasalahkan pemberitaan hasil liputan dari Taufan. Umar bahkan dinilai melakukan intimidasi. ""Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini",” sebut Taufan menirukan ucapan Umar.
Taufan sendiri tidak terlalu menanggapi. Karena tidak ditanggapi, Umar disebut akhirnya emosi dan berdiri. Ia kemudian melayangkan pukulan ke arah Taufan. Guru di lokasi sempat menahan aksi Umar. Namun, Umar kembali melakukan pemukulan. Taufan pun menangkis dengan tangan kiri. "Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan.
Tidak sampai di situ, setelah keluar dari ruangan, Umar disebut menunjuk-nunjuk Taufan dan menantangnya melapor ke polisi. ""Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,"" ucap Taufan menirukan ancaman tersebut.
Atas kejadian tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar Meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Taufan, Reporter Tribun Sulbar.com sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Sulbar dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.
Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) berbunyi, Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Selain itu, dalam keterangan resmi, Divisi Advokasi AJI Mandar
Semuel Mesakaraeng menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kemerdekaan pers dijamin dalam UU 40/ 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," tandasnya. (min)

Comments