Gedung megah DPRD Provinsi Sulawes Barat di Kabupaten Mamuju.
DPRD Sulbar Klaim Sudah Tuntaskan Rekomendasi BPK 2025
MARAYA.NEWS,- Masalah temuan belanja makan minum tahun 2025 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diklaim telah tuntas.
"Kita sudah selesaikan berdasarkan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan penyelesaian itu tertuang dalam Surat Keterangan Inspektorat Daerah, Nomor: 100.1.2/1037/2026. Itu kami selesaikan dalam tiga tahap," ungkap Sekwan DPRD Sulbar, Arianto di gedung dewan Sulbar, pada Kamis (24/09/2026).
Hal tersebut diperkuat pernyataan dari Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti yang menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan selama 60 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2025 diterima pada 11 Juni 2026.
"Kami telah melakukan proses pengembalian sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari kerja. Dan pada 4 Agustus kami sudah tuntaskan, lebih cepat dari waktu yang ditentukan, kemudian dibukti dengan surat keterangan resmi dari Inspektorat Daerah pada tanggal 12 Agustus 2026 yang menjelaskan telah disetorkan ke Kas Daerah, Alhamdulillah sudah tidak ada masalah lagi," ungkap Radi, kepada wartawan.
Diketahui bahwa realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Sulbar tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp13,59 miliar telah menjadi sorotan publik, setelah BPK mengungkap adanya selisih pertanggungjawaban belanja hingga ratusan juta rupiah.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi bahkan sempat mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) agar segera menelusuri dugaan tindak pidana korupsi atas temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Sulbar senilai Rp602.928.500.
Menurut Juniardi, temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan telah mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nilainya mencapai lebih dari Rp602 juta dan terdapat pengakuan bahwa sebagian dana digunakan untuk pengeluaran non-budgeter tanpa didukung catatan maupun bukti pertanggungjawaban. Ini harus diusut secara transparan,” tegas Juniardi, dikutip pada awal Juli 2026. (min)

Comments