Image

Bupati Kabupaten Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teken Usulan Pemberhentian Bupati Gowa

MARAYA.NEWS,- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menandatangani surat usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

"Kami pimpinan DPRD Gowa empat orang sudah menandatangani surat yang akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Hari ini kami akan bawa langsung ke Kemendagri di Jakarta," ujar Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua I DPRD Gowa, kepada media, pada Senin. Sikap ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung (MS) terkait usulan pemakzulan Bupati Husniah yang telah dikabulkan per 1 Oktober 2026.

Setelah putusan MA, Dewan pun merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab VII Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 80 terkait pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah. "Kami pimpinan DPRD Gowa setelah mengkaji, dengan bersurat ke Mahkamah Agung dan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pengusulan pemberhentian Bupati Gowa," imbuh Hasrul.

Setelah surat pengusulan pemberhentian diteken empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, kata dia, selanjutnya surat itu dibawa ke Kantor Kemendagri di Jakarta untuk ditindaklanjuti serta surat juga ditembuskan kepada Gubernur Sulsel. "Kita akan tunggu, kalau saya tidak salah 14 hari atau 30 hari. Tentu saja, tapi semoga kami harapkan bisa lebih cepat keputusan dari Kemendagri," terangnya.

Dikutip dari Pasal 80 poin f UU Pemerintah Daerah disebutkan Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Husniah pada Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/08/2026). Diputuskan usai Pansus menyelesaikan tugasnya terhadap tiga pokok permasalahan, dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Hasil putusan MA, kata dia, menerima semua permohonan yang disampaikan DPRD Gowa melalui hak menyatakan pendapat melalui rapat paripurna disetujui 45 anggota DPRD Gowa. "Jadi, ada tiga tema yang kita bawa sampaikan ke Mahkamah Agung dan alhamdulillah semua yang kami serahkan Mahkamah menyampaikan bahwa ini sesuai dengan syarat untuk pemberhentian Bupati Gowa. Semua uji dapat diikutkan dari tiga tema itu," ungkap Hasrul.

Ditambahkan, setelah surat usulan pemberhentian bupati diterima Kemendagri maka Mendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian. Surat itu nantinya ditindaklanjuti DPRD Gowa dengan melaksanakan rapat paripurna. Kata dia, Mendagri hanya menindaklanjuti putusan MA dan DPRD memiliki kewenangan sesuai aturan mengusulkan surat pemberhentian bupati. Selanjutnya Mendagri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian. (min)

Image

Comments

BERITA TERKAIT