DPRD Sulbar Bahas Ranperda APBD 2027.
DPRD Sulbar Bahas Ranperda APBD 2027
MARAYA.NEWS,- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Amalia Fitri Aras memimpin paripurna dewan dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas penjelasan Gubernur terhadap Ranperda APBD Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2027, pada Rabu (07/10/2026).
Selain sejumlah anggota dewan Sulbar, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana bersama pimpinan instansi lingkup Pemprov Sulbar.
Dalam pemaparannya, Junda mengatakan, fraksi menyoroti selisih asumsi dana transfer daerah dalam rancangan APBD dengan informasi terbaru. "Rata-rata fraksi mempertanyakan kenapa asumsi dana transfer di rancangan agak di atas, sementara realitanya transfer yang akan turun agak di bawah. Ini yang dipertanyakan konsekuensinya," ujar Junda.
Ia menjelaskan, selisih tersebut menjadi perhatian karena Pemprov memiliki target pembangunan dan belanja mandatori yang wajib dipenuhi. "Target pembangunan harus dikejar, mandatori harus dipenuhi. Ini yang sudah kami sampaikan di pengantar dan akan kami kaji kembali. Nanti setelah ada kejelasan di Banggar dan komisi, kita akan lakukan penyesuaian," imbuh Junda.
Ia menegaskan anggaran yang ada akan diprioritaskan untuk belanja yang mendukung pencapaian target pembangunan. Junda juga mengakui akan ada tantangan memenuhi program yang sudah disusun jika tidak ada tambahan pendapatan lain.
"Ada program yang sudah disusun agak sulit dipenuhi di 2027, kecuali ada asumsi pendapatan lain. Tapi ini baru pengantar, nanti kita diskusikan bersama karena APBD adalah produk bersama eksekutif dan legislatif," ujarnya.
Terkait belanja pegawai, Junda menyebut ada relaksasi Undang-Undang keuangan daerah di 2027 sehingga tidak harus 30 persen. "Tahun 2027 Undang-Undang keuangan daerah sudah direlaksasi, tidak harus 30 persen. Karena ada belanja pegawai seperti honor guru dan sebagainya," ungkapnya.
Relaksasi ini menjawab isu PPPK dirumahkan jika belanja pegawai di bawah 30 persen. (min)

Comments