Jajaran Polda Sulbar ungkap kasus Narkoba di Mamuju.
Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba Libatkan Oknum Aparatur Negara
MARAYA.NEWS,- Dirnarkoba dan Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Sulawesi Barat merilis pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. "Langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar," terangnya, pada Senin (12/10/2026).
Berdasarkan fakta yang ada, kata dia, tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri.
Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho menerangkan bahwa petugas berhasil mengamati dan kemudian mengamankan HR (45 tahun) dan AB (47 tahun) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil. "Penelusuran selanjutnya mengarah kepada AF (44 tahun), seorang oknum Polisi yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu," imbuh dia.
Dijelaskan, saat penggeledahan kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dengan berat bruto 22,337 gram. Kandungan zat tersebut sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk dipastikan secara ilmiah. "Selain barang bukti utama, petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam serta satu unit mobil," terangnya.
Terhadap AF, petugas juga mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam. Diduga yang bersangkutan berperan memfasilitasi transaksi menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya, menyerahkan dana kepada pihak pemasok lalu menyerahkan barang kepada HR dengan nilai transaksi mencapai Rp 18 juta. "Penyidik saat ini terus mendalami keterangan seluruh pihak, menelusuri aliran dana, pola komunikasi, dugaan transaksi sebelumnya serta sumber barang. Peran masing-masing tersangka sedang diperiksa secara terpisah dan mendalam,” terangnya
Sementara Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso menegaskan, tidak ada perlindungan istimewa bagi anggota Polri yang terlibat. "Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya.
Dirinya pun menambahkan, proses pidana dijalankan untuk membuktikan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban hukumnya, sedangkan proses kode etik dilakukan untuk memeriksa pelanggaran kewajiban dan perilaku sebagai anggota Polri. (min)

Comments