Kabid Humas Polda Sulbar paparkan pengungkapan kasus BBM Bersibsidi.
Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan dan Penimbunan BBM Bersubsidi di Polman dan Pasangkayu
MARAYA.NEWS,- Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi adalah hak masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani. Bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek.
Demikian penegasan Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Memo Ardian dalam konferensi pers kasus penyelundupan dan penimbunan BBM bersubsidi, di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Pengungkapan pertama di wilayah Pasangkayu, pada Rabu 21 Oktober 2026. Petugas mengamankan dua pelaku yaitu KA (pemilik usaha) dan KS beserta 1 unit kendaraan angkutan dengan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.650 liter serta 10 jerigen kosong.
Berdasarkan introgasi awal, dijelaskan bahwa kedua pelaku memperoleh harga beli Rp440.000 per jerigen dan rencananya BBM tersebut akan dibawa ke Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Pelaku membeli dan membawa solar subsidi, karena di daerah KA dan KS tidak memiliki SPBU ataupun APMS serta daerah tersebut jauh dari SPBU ataupun APMS. BBM tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat untuk kebutuhan kendaraan pengangkut sawit masyarakat.
Kabid Humas mengurai bahwa pelaku KA selaku pemodal membeli BBM jenis Solar subsidi dari para pelansir yang mengambil jerigen di SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Transaksi dilakukan dengan sistem tukar jerigen di lokasi penampungan/ pelansir. Aktivitas ini dilakukan rutin satu kali dalam seminggu dengan volume angkutan mencapai 1 hingga 1,5 ton setiap kali pengambilan dan dijual kembali.
Dalam konferensi pers di Polda Sulbar, pada Senin (26/10/2026), Kombes Memo Ardian, menerangkan bahwa pelaku membeli solar subsidi dari pelansir seharga Rp14.000/ liter (Rp440.000 per jerigen) dan menjualnya kembali kepada pemilik perkebunan kelapa sawit di daerah Lalundu seharga Rp15.000/ liter (Rp450.000 per jerigen), memanfaatkan jauhnya desa tersebut dari SPBU resmi.
POLMAN KE WAJO
Sementara untuk pengungkapan yang dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, Poros Polman–Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo pada hari Kamis 22 Oktober 2026, tim berhasil mengamankan Dua orang pria berinisial AA (40) dan AA (23), dan 1 unit kendaraan pengangkut beserta 3.567 liter BBM bersubsidi 3.267 liter Solar Subsidi dan 300 liter Pertalite.
Dari informasi masyarakat, petugas menghentikan sebuah Dump Truk Isuzu yang melintas di lokasi tersebut. Pemeriksaan di bagian bak kendaraan, petugas menemukan 1 tandon besar (1.023 liter) dan 18 jerigen (594 liter) dengan total 1.617 liter Solar Subsidi.
Menurut Kabid Humas Polda Sulbar, BBM subsidi tersebut dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga Rp400.000 per jerigen. Rencananya, BBM subsidi ini akan dibawa lintas provinsi menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah) Jo Pasal 20 huruf c dan/d atau d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000,-
Saat ini para tersangka telah ditahan, seluruh barang bukti disita di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan jejak penyuplai, termasuk memburu inisial IW di Polman serta jaringan penyalur lainnya. (Int/min)

Comments