Pemerintah Sulawesi Barat dan Perusahaan Sawit Sepakati Pengitungan Pajak Air Permukaan.
Pemerintah Sulawesi Barat dan Perusahaan Sawit Sepakati Penghitungan Pajak Air Permukaan
MARAYA.NEWS,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat bersama perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit mencapai kesepakatan mengenai dasar penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP) dalam rapat yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Bapenda Sulbar.
Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kejelasan dalam pelaksanaan pemungutan PAP sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Rapat dipimpin oleh Abdul Waris Bestari, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat Bidang Pangan dan Inflasi, Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengikuti rapat secara virtual, Perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pembahasan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan pihak perusahaan membahas perhitungan penggunaan air permukaan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Hal ini mencakup pendataan luas lahan yang benar-benar memanfaatkan air permukaan, dan mengeluarkan luas areal tanaman sawit yang murni menggunakan air hujan yang tidak terjangkau sumber air permukaan.
Kemudian, pemanfaatan air untuk berbagai kebutuhan operasional perusahaan, seperti pembibitan, pemeliharaan perkebunan, pencucian hasil produksi, kegiatan industri, serta kebutuhan domestik. Pendataan tersebut diperlukan agar pengenaan PAP didasarkan pada penggunaan air yang sesuai dengan ketentuan dan kondisi aktual
Abdul Wahab Hasan Sulur menyampaikan bahwa kesepakatan yang dicapai melalui tiga kali pembahasan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan PAP.
"Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan kebijakan Pajak Air Permukaan sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Kami berharap sinergi antara pemerintah dan perusahaan terus terjaga sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. (min)

Comments