Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju.
Dewan Sulbar Tetapkan Jadwal Pemilihan Wagub Pengganti Almarhum Salim Mengga
MARAYA.NEWS,- Fatmawati Salim dan Syamsul Samad adalah dua kandidat Wakil Gubernur Sulawesi Barat untuk mengisi kekosongan kursi sepeninggal almarhum Mayjend TNI (purn) Salim S. Mengga. Jadwal dan tahapan pemilihan pun telah ditetapkan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, belum lama ini.
Seluruh rangkaian tahapan tersebut ditetapkan di Mamuju, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Sulbar, Munandar Wijaya. Penetaparan jadwal pemilihan dilakukan setelah Dewan menerima dua rekomendasi nama dari Gubernur Sulbar. Rekomendasi ini datang dari Koalisi Parpol pengusung Gubernur dan Wagub Sulbar terpilih pada Pilkda 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, tahapan pemilihan diawali dengan pembahasan kegiatan Panitia Pemilihan dan penetapan jadwal pemilihan pada Rabu 28/10. Disusul fase persyaratan pencalonan kepada masing-masing kandidat, pada 29-30 Oktober 2026.
Adapun penerimaan berkas kandidat terjadwal 2-6 November 2026. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual pada 6-10 November 2026. Bagi kandidat yang masih memiliki kekurangan dokumen, panitia memberikan kesempatan perbaikan berkas pada 11-12 November 2026. Tahapan dilanjutkan dengan klarifikasi berkas pada 13 November 2026 Sekaligus menjadi momen pengumuman, sekaligus membuka masa sanggah hingga 16 November 2026.
Hasil verifikasi berkas selanjutnya dituangkan dalam berita acara pada 17 November 2026. Berita acara tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar, kemudian diteruskan kepada Gubernur dan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung melalui Pimpinan DPRD Sulbar.
Tanggal 18 November 2026 akan dilakukan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Pemilihan sekaligus pengesahan penetapan calon Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar, sekaligus pengundian nomor urut calon Wakil Gubernur. Persiapan teknis berupa pencetakan surat suara, undangan, serta pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara turut dijadwalkan.
DPRD Sulbar juga telah menerapkan jadwal pemilihan Wagub pada Jumat 20 November 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar di Mamuju. Agenda ini akan diawali penyampaian visi, misi, atau pokok-pokok pikiran masing-masing calon.
Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, dilakukan penandatanganan berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kotak suara yang telah dikunci kemudian diserahkan kepada Pimpinan DPRD Sulbar. Pada hari yang sama, DPRD Sulbar juga dijadwalkan menetapkan dan mengumumkan calon Wakil Gubernur terpilih untuk sisa masa jabatan 2025–2030 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar.
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Wagub kepada Presiden melalui menteri terkait oleh pimpinan DPRD Sulbar, pada 23 Desember 2026 mendatang. (min)

Comments