Image

Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Kapolda Sulbar Tegaskan Larangan Rokok Elektrik

MARAYA.NEWS,- Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan kebijakan Kapolri melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian RI yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kebijakan itu merespon dinamika peredaran narkotika yang dapat disamarkan ke dalam isi ulang vape. "Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Secara kasatmata, kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung narkotika. Ini menjadi perhatian serius yang harus kita antisipasi sejak dini," terang Kapolda, pada Senin (02/11/26).

Salah satu dasar penting adalah ditemukannya penyalahgunaan vape untuk menyebarkan etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Edaran Kapolri tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Pelanggar terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolda menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata Polri tidak hanya fokus menindak, tetapi juga mencegah dari dalam. "Polri tidak hanya bertugas menindak peredaran narkoba di luar sana. Kita juga harus bersih dari dalam. Semoga langkah ini bisa menjadi teladan bagi institusi lain dan masyarakat luas. Memerangi narkoba butuh komitmen bersama bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perubahan perilaku," imbuh dia.

Larangan vape ini juga bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang sehat, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, sebagai wujud nyata perang tanpa akhir terhadap narkotika. (min)