Rapat terkait rencana pelebaran jalan di Ibu Kota Sulbar, Mamuju.
Rencana Pelebaran Jalan Sulbar Bakal Berdampak Pada 32 Lokasi Warga
MARAYA.NEWS,- Pemda Sulawesi Barat berencana meningkatkan ruas Jalan Abdul Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang di Kabupaten Mamuju. Agenda ini berkonsekuensi akan hak warga yang tanah dan bangunannya terdampak proyek tersebut.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah Sulbar, pada Senin. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar bersama sejumlah perangkat daerah turut hadir dalam pembahasan itu.
Pemprov Sulbar mendata 32 rumah dan lokasi yang terdampak rencana pelebaran jalan sepanjang sekira 1,035 kilometer. Adapun rumah warga yang memerlukan penanganan ganti rugi berada pada segmen kurang lebih 400 meter, yakni antara titik 200 hingga 600 meter dari awal pengukuran proyek.
Rakor juga membahas kejelasan data lahan terdampak, status pembayaran ganti rugi, serta langkah yang perlu ditempuh agar proses pembangunan jalan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya penilaian terhadap tanah dan bangunan sebelum pembongkaran dilakukan. Penilaian ini dibutuhkan sebagai dasar penentuan nilai ganti rugi sekaligus untuk menghindari perbedaan pemahaman antara pemerintah dan warga terdampak.
Pelebaran jalan juga berpotensi memengaruhi sejumlah fasilitas umum, seperti lampu penerangan jalan, jaringan air PDAM, halte bus, dan instalasi listrik. Pemindahan fasilitas tersebut perlu dikoordinasikan agar pekerjaan konstruksi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, perangkat daerah terkait membahas kesesuaian antara proses pengadaan tanah, ketersediaan anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan jalan pada 2026. Konsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dinilai perlu untuk memastikan proses pengadaan tanah dan penganggarannya sesuai ketentuan.
"Percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung dengan perencanaan yang matang, data yang akurat, serta kepastian terhadap proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi. Kita ingin pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak," terang Kepala Bapperida Sulbar, Amujib dalam keterangannya, Selasa.
Koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara bersama dan bertanggung jawab. Pembangunan, kata dia, tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga harus memperhatikan ketertiban proses dan keadilan bagi masyarakat.
Peningkatan ruas Jalan Abd. Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang diharapkan dapat memperbaiki akses transportasi, memperlancar perjalanan warga, serta mendukung distribusi barang dan aktivitas ekonomi di Ibu Kota Sulbar. Mamuju. Pemerintah diharapkan dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, tanpa mengesampingkan hak masyarakat. (min)

Comments