Gedung utama KPU RI di Jakarta.
Pilkada Serentak Tahun 2024
Plt. Ketua KPU RI Segera Berkoordinasi dengan Bawaslu RI
MARAYA.NEWS,- Setelah Hasyim Asy'ari dipecat, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI langsung gerak cepat menunjukan komisioner Moch. Afifuddin selaku Pelaksana Tuga Ketua KPU RI.
Afifuddin pun dikabarkan segera berkoordinasi dengan pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait beragam agenda, utamanya soal tahapan Pemilukada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu RI, Fuadi kepada para wartawan di Jakarta, pada Jumat (05/07/2024). Bahkan menurut Fuadi, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Plt Ketua KPU.
Koordinasi itu, terutama di masa pencocokan dan penelitian data pemilih. "Dalam waktu dekat, mereka (KPU RI) hadir ke Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu itu di kawasan Kebon Jeruk.
Kedua lembaga akan mengoordinasikan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sedang berjalan. "Sehingga, perlu disampaikan hal-hal apa saja yang menjadi atensi Bawaslu yang harus dikoordinasikan, mengingat juga regulasi yang sudah ada, kita tetap masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada)," ujarnya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP. Ditetapkan dalam rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (04/07/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila.
Dalam sidang Rabu (03/07/2024), DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (min)

Comments