Menurut Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Pemerintah Sebut Karya Jurnalistik Masuk Hak Cipta dan Potensial akan Royalti
MARAYA.NEWS,- Jurnalisme profesional tergambar dalam validasi data, keahlian, juga independensi redaksi. Dengan demikian, Jurnalis dapat terus menghasilkan pemberitaan akurat dan tepercaya.
Sejalan dengan hal tersebut, perlindungan hak cipta Jurnalis berperan penting dalam menjaga keberlanjutan profesi jurnalisme di era digital dan perkembangan kecerdasan buatan yang semakin dinamis.
Pentingnya perlindungan hasi karya Jurnalis menjadi isu utama dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (10/10/2026).
Menurut Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, karya jurnalistik kini diakui masuk hak cipta sehingga memiliki nilai ekonomis, termasuk potensi memperoleh royalti. Pengaturannya akan dibahas melalui peraturan turunan. "Secara umum, politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta. Itu dulu yang penting, soal nanti implementasinya masih, kan banyak dalam peraturan turunan," terangnya kepada awak media di Tuban, Kabupaten Badung.
Pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan langkah maju dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hasil kerja jurnalistik sekaligus membuka ruang bagi pemanfaatan nilai ekonomi dari karya tersebut.
Supratman melanjutkan, mekanisme penerapan royalti, termasuk kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), belum diputuskan. Skemanya akan dibahas dengan melibatkan kalangan media, Dewan Pers, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
DIa menambahkan, berbagai masukan dari pemangku kepentingan diperlukan untuk merumuskan implementasi kebijakan tersebut. Jelasnya, pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta menjadi dasar penting sebelum pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan.
Pemerintah telah menyelesaikan tahap penyusunan tim dan selanjutnya pembahasan akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurut Supratman, pemikiran dan masukan yang disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era dapat menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan regulasi, termasuk melalui komunikasi dengan pemerintah, Dewan Pers, perusahaan media, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. (ant/min)

Comments