Image

Kolaborasi Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

Kolaborasi Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Tanah Air

MARAYA.NEWS,- Penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba di tanah air harus terus dikolaborasikan oleh para pihak terkait, menyusul pengungkapan kasus peredaran narkoba di perairan Sumatera Utara (Sumut).

Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri, BNN, dan seluruh petugas gabungan yang telah bekerja keras dalam operasi tersebut. "Mari kita jadikan keberhasilan ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kewaspadaan, dan memastikan bahwa negara selalu hadir dalam menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan bangsa," terangnya.

"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan deteksi dini, dan mempererat kolaborasi dengan Polri, BNN, serta seluruh instansi terkait untuk memberantas penyelundupan ketamin serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang," sambung Djaka, dikutip dari Antara.

Penindakan terhadap MT Global 168 merupakan hasil pengembangan analisis bersama setelah penegahan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Penegahan merupakan tindakan resmi Bea Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang tertentu serta mencegah keberangkatan sarana pengangkut sesuai ketentuan yang berlaku.

Merujuk informasi mengenai kapal-kapal yang diduga mengangkut narkoba, tim gabungan mengidentifikasi keterkaitan antara MV Fuchangxing 1 dan MT Global 168. Temuan tersebut menjadi dasar bagi ketiga instansi untuk melakukan pemantauan bersama dan memperkuat koordinasi guna mempersiapkan operasi penindakan.

Pada Senin lalu, Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri menyepakati pelaksanaan operasi terhadap MT Global 168 dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018. Tim patroli kemudian bertolak dari Dermaga Kuala Tanjung untuk melakukan pengejaran menuju titik pertemuan.

Pada Selasa (20/10), tim patroli BC 20006 berhasil mengamankan MT Global 168 beserta delapan awak kapal, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Berdasarkan keterangan awak kapal, terdapat 58 karung yang diduga berisi 1,16 ton ketamin. Tim patroli BC 20006, didampingi KP Murai 4018, kemudian mengawal kapal tersebut menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di pelabuhan, Unit K9 Bea Cukai melakukan pemeriksaan kapal atau ship search. Hasil uji pendahuluan menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU oleh petugas Bea Cukai menunjukkan bahwa muatan kapal terindikasi mengandung ketamin HCl.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Tim gabungan memperkirakan keberhasilan penindakan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. (Ant/min)