Image

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto.

Kasus Penyadapan Atas Presiden Merupakan Pelanggaran Serius

MARAYA.NEWS,- Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan Jenderal Bintang Empat Polri berinisial LSP dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, penyadapan terhadap pejabat negara, termasuk kepala negara, tanpa kewenangan dan izin yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum. Penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan, dengan memenuhi persyaratan hukum serta ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Kasus yang melibatkan LSP dan kawan-kawan ini dapat dikategorikan sebagai abuse of power yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ungkap Akademisi ilmu pemerintahan Institut Darul Ulum Banyuanyar, Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu.

Penyadapan diluar ketentuan tidak hanya berpotensi melanggar hak privasi yang dijamin konstitusi, tetapi juga mengancam stabilitas politik dan integritas informasi negara. Menurutnya, telah terjadi pelanggaran etika birokrasi dalam kasus penyadapan tersebut. "Kasus seperti ini biasanya memicu evaluasi mendasar terhadap loyalitas serta pengawasan internal di tubuh birokrasi pemerintahan," imbuh dia, dikutip antara.

Pihak Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11), Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media sejak 2025. Para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026. (Ant/min)