Petugas Damkar berjibaku memadamkan Karhutla di Indonesia.
Pelaku Karhutla Dinilai Layak dapat Pemberatan Hukuman
MARAYA.NEWS,- Pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) layak mendapat pemberatan hukuman. Olehnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum yang telah diidentifikasi sebagai pelaku, baik korporasi maupun perorangan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Ri, Alex Indra Lukman mendorong agar hukuman tidak sebatas sanksi administratif. "Ada laporan yang mengungkap terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi," paparnya dalam keterangan resmi, pada Jumat.
Alex mendorong Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak korporasi yang terindikasi terlibat dalam kejadian karhutla berulang. Penegakan hukum karhutla membutuhkan koordinasi antarlembaga. Koordinasi yang baik akan membantu penyidikan berjalan lebih optimal, cepat, dan komprehensif.
"Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama," kata legislator bidang kehutanan itu, dikutip laman Antara.
Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Dari total tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Sementara itu, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektar.
Rinciannya, yaitu 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, delapan dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan, dan lima lainnya telah dilakukan pencabutan izin.
Kemenhut juga menyatakan dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku karhutla, 44 berada dalam proses penyelidikan, 79 dalam proses penyidikan, dan dua korporasi dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa (P-22). (min)

Comments