Image

Garap Perkara BNPB KPK Koordinasi dengan Panglima TNI.

Garap Perkara BNPB KPK Koordinasi dengan Panglima TNI

MARAYA.NEWS,- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi di di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober lalu.

Penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Bima sempat menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa pihaknya akan bersurat kepada Panglima TNI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB yang melibatkan prajurit aktif.

"Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” paparnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (16/10/2026).

KPK akan melakukan kolaborasi dengan TNI dalam penanganan kasus tersebut. "Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,' imbuh dia.

Dengan demikian, lanjut dia, baik KPK maupun TNI tidak melakukan penyidikan secara mandiri. "Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” ujarnya.

Terkait perkara ini, KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK mengungkapkan telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya dalam rangkaian penggeledahan selama 14–15 Oktober 2026. (min)