Pemkab Diminta Percepat Verifikasi Penerima BSPS 2026
Pemkab Diminta Percepat Verifikasi Calon Penerima Manfaat BSPS 2026
MARAYA.NEWS,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri rapat koordinasi percepatan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026, secara virtual, pada Jumat (10/07/ 2026).
Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Rapat diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana bersama Kepala Disperkimtanhub Maddareski Salatin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Surya Yuliawan Sarifuddin, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kain Lotong Sembe.
Pada 15 Juli 2026, Kementerian Dalam Negeri akan kembali mengirimkan data calon penerima BSPS untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai kuota yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan proses tersebut, sehingga seluruh data harus telah siap ditindaklanjuti paling lambat 15 Agustus 2026.
Karena itu, dukungan penuh pemerintah kabupaten sangat diharapkan demi kelancaran pelaksanaan Program BSPS. Adapun sasaran penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Pemerintah telah menetapkan kuota nasional Program BSPS atau bedah rumah sebanyak 400.000 unit pada Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sulbar memperoleh alokasi sebanyak 5.250 unit rumah yang akan didistribusikan ke seluruh kabupaten berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, mengatakan bahwa sesuai arahan Menteri PKP, alokasi BSPS di Sulawesi Barat telah dirinci untuk masing-masing kabupaten dan selanjutnya harus segera diverifikasi terhadap calon penerima manfaat.
"Seluruh pemerintah kabupaten diharapkan segera menyelesaikan proses verifikasi data. Alokasi BSPS sudah dirinci per kabupaten dan kini memasuki tahapan verifikasi. Apabila terdapat kabupaten yang tidak mampu menyelesaikan proses verifikasi atau tidak dapat menyerap kuota yang diberikan, maka kuota tersebut akan dialihkan ke daerah lain," terang Maddareski. (min)

Comments