Image

Ilustrasi rumah dengan kebutuhan peningkatan kualitas.

Kadis Perkimtanhub Paparkan Mekanisme Penyaluran Program RTLH dan BSPS

MARAYA.NEWS,- Penerima bantuan pemerintah diharap memanfaatkan setiap program yang ada sesuai dengan peruntukannya, khususnya dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat.

Diantara bantuan dimaksud adalah program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara umum program RTLH dan BSPS sama-sama untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas hunian. Namun, kedua program tersebut memiliki perbedaan, terutama dari sisi sumber pembiayaan dan mekanisme penyalurannya.

Demikian diutarakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, pada Kamis (01/10/2026).

Program RTLH Pemprov Sulbar disalurkan melalui kelompok masyarakat yang bertugas membantu penerima dalam proses pelaksanaan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah.

"Program ini merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni," terang Maddareski.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, sumber anggaran, serta proses penyaluran kedua program bantuan perumahan tersebut.

"Jadi untuk program RTLH ini, dana dari Pemprov langsung dikirimkan dan dicairkan pihak kedua, yaitu kelompok kerja masyarakat," terang Kepala Disperkimtanhub.

Kelompok masyarakat kata dia, membantu memfasilitasi berbagai kebutuhan penerima, mulai dari pengadaan bahan bangunan hingga mencari tenaga tukang yang akan mengerjakan pembangunan atau rehabilitasi rumah. "Dalam pelaksanaannya juga dibantu oleh tenaga fasilitator lapangan," ujar Maddareski.

Sementara untuk program BSPS, ia menjelaskan bahwa sumber pembiayaannya berasal dari APBN. Merupakan agenda pemerintah pusat yang penyalurannya memiliki mekanisme berbeda. "Dari APBN dan disalurkan langsung ke rekening penerima," sebutnya.

Dengan adanya perbedaan sumber anggaran dan mekanisme penyaluran tersebut, Maddareski mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa program RTLH dan BSPS merupakan dua program yang berbeda, meskipun memiliki tujuan yang sama, yakni membantu masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak.

"Yang terpenting, bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan dilaksanakan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat penerima," tegas Maddareski Salatin. (min)