Image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

KPK Dalami Adanya Setoran dari Daerah ke Kementerian ATR/BPN

MARAYA.NEWS,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kuat dugaan adanya aliran setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) hingga ke tingkat pusat.

Perkara ini bermula sejak pihak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dari wilayah Jabodetabek mengamankan 19 orang serta barang bukti uang tunai senilai total kurang lebih Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Pendalaman pun terus dilakukan. Terbaru, penyidik KPK menemukan dugaan praktik setoran dari tingkat bawah ke atas dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Disampaikan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, pada Minggu (04/10/2026).

"Dugaannya praktik setoran dari bawah ke atas itu diduga terjadi. Ya ini juga sekaligus untuk mengonfirmasi berkaitan dengan temuan pada saat tim melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan," beber Budi.

Dijelaskannya bahwa uang dalam jumlah miliaran yang ditemukan KPK diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Sebagian terindikasi sebagai setoran dari Kantah atau tingkat bawah lainnya.

"Nah ini apakah kemudian hanya soal jabatan, ya misalnya soal rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan, atau kemudian ada praktik-praktik setoran rutin, ini masih menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik, ya," imbuh dia.

Budi menambahkan, penyidik sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur. Dalam penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, penyidik menemukan uang yang diduga berkaitan dengan setoran dari Kantah-Kantah di wilayah tersebut.

Melalui OTT 14 September, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Selanjutnya pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September lalu. (min)