Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto
Polisi Dalami 98 Kasus Karhutla, Ada Keterkaitan Pihak Asing
MARAYA.NEWS,- Polisi terus menelusuri perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Puluhan laporan telah masuk ke tahap penyidikan.
Demikian keterangan resmi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Suyudi Ario Seto yang menyatakan bahwa penyidik kepolisian masih mendalami dan memilah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ungkap Jenderal Suyudi kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin.
Seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia.
Penetapan tersangka ditargetkan secepatnya. "Tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," imbuh Kapolri.
Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
Kapolri juga mengatakan adanya keterlibatan pihak asing yang menjadi salah satu aspek yang tengah ditelusuri dalam proses penyidikan kasus Karhutla. "Ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," tandasnya. (miin)

Comments