Pemda Sulbar Berlakukan Pembebasan dan Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemda Sulbar Berlakukan Pembebasan dan Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
MARAYA.NEWS,- Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat memberlakukan pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 19 Oktober hingga 30 November 2026.
Masyarakat yang tergolong dalam kriteria Desil 1–4 berhak mendapatkan keringanan berupa pembebasan 100 persen denda PKB, pembebasan 100 persen tunggakan PKB, dan keringanan bagi masyarakat rentan miskin, miskin, dan miskin ekstrem.
Selain itu, tersedia diskon 50 persen pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah berkode pelat Non-DC menjadi pelat DC. Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat umum dan tidak termasuk kendaraan dinas.
Adapun ketentuan kebijakan tersebut, adalah kendaraan harus terdaftar atas nama wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan nama pada KTP.
Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Pemda mendorong seluruh elemen masyarakat Sulbar untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dan segera menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. (min)

Comments