Pondok Pesantren Putri di Kabuaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah.
Aksi Polisi Jateng Obok-obok Ponpes Putri di Sukoharjo Menuai Sorotan
MARAYA.NEWS,- Polri diminta profesional dalam menggunakan kewenangan. Termasuk penggeledahan. Mestinya dijalankan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan memberi perlindungan khusus bagi anak.
Demikian pemaparan Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan terkait penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari (27/10). "Menurut informasi, penggeledahan terkait penyidikan pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol itu kini ramai diperbincangkan publik," kata Syafrida dalam keterangan, Selasa.
Pihaknya menghormati langkah kepolisian mengusut kasus pembakaran. Namun, Syafrida menegaskan kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara patut lantaran izin penggeledahan dari pengadilan bukan merupakan izin untuk bertindak tanpa batas. Ombudsman mengingatkan Polri untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dan melibatkan personel bersenjata.
Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. "Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah," paparnya.
Dijelaskan bahwa peristiwa tersebut menyangkut hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, atas kehormatan dan martabat, serta atas harta benda yang di bawah kekuasaannya (Pasal 28G ayat (1), sekaligus hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan (Pasal 28B ayat (2).
Dia menambahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk anak, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kata dia, bukan merupakan dua hal yang saling meniadakan. "Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," imbuh Syafrida.
Ombudsman berpandangan status saksi yang disandang para santriwati justru menuntut perlindungan lebih. UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Syafrida menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan. "Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan," terangnya.
Syafrida turut meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta menahan diri dari pernyataan yang dapat membangun kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan dan para penghuninya. Menurutnya, garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik merupakan bagian dari tanggung jawab penegak hukum.
EVALUASI INTERNAL POLRI
Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk melakukan evaluasi secara internal cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka.
Kemudian, menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara serta segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP.
ORI juga mengimbau Polda Jawa Tengah memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak serta menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak, agar kejadian serupa tidak terulang.
Syafrida mengatakan Kapolri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. "Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru," sambung Syafrida.
Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren, yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman RI atau Perwakilan terdekat, maupun melalui kanal pengaduan resmi di laman www.ombudsman.go.id.

SANTRI BELUM
KENAKAN JILBAB
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menuntut pemeriksaan independen atas penggeledahan ponpes Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dan ponpes di Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB itu melibatkan personel gabungan Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah, Polisi Resor (Polres) Sukoharjo, dan Satuan Brigade Mobil (Brimob). "Komnas HAM meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan," kata Anis dalam keterangannya, Minggu.
Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari menuturkan peristiwa penggerebekan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026). Polisi menggeledah dua Ponpes Karanganyar dan Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait insiden pembakaran warung Mi Babi pada September lalu. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Diyana menerangkan, Polisi mendobrak pintu pesantren karena tidak ada yang membukakan pintu. Aksi itu membuat santriwati kaget dan ketakutan, lantas bersembunyi di kamar ustazah. “Belum mengenakan jilbab, belum mengenakan pakaian yang semestinya, tapi dari pihak Brimob memaksa masuk tanpa memberikan kesempatan pada santriwati maupun ustazah untuk persiapan," ungkap Diyana dikutip Republika, Kamis 29 Oktober 2026.
Ponpes Hamalatul Quran memiliki 12 santri perempuan berusia belasan tahun. Dua diantaranya bahkan masih balita, yakni berumur tiga dan lima tahun. Terdapat empat ustazah yang mengajar di ponpes tersebut.
PENCOPOTAN KAPOLRES
Kepolisian merespon dengan menonaktifkan empat personel yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan. Termasuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Adalah AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik, termasuk secara langsung dari pihak yang terdampak.
Pemeriksaan terhadap empat personel tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal Polri atas pelaksanaan tugas di lapangan, sekaligus menindaklanjuti keluhan pihak pesantren.
Trunoyudo kembali menyampaikan penyesalan atas dampak yang dialami para santriwati dan pengasuh. Ia memastikan keluhan mereka menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung. (ant-int/min)

Comments